Welcome to My Blog

Welcome to my blogg,

Ambillah hal-hal yang baik dari tulisan-tulisan Dara,,,, dan apa yang Dara Pelajari, semoga menjadi berkat bagi hidup kalian, karna Tulisan mengajarkan kita arti kehidupan ^_^

TuhanMemberkati

Senin, 28 Maret 2011

PERJANJIAN PINJAM PAKAI DAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM

PERJANJIAN PINJAM PAKAI
DAN
PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
1. Pinjam Pakai
Dalam perjanjian pijam pakai,barang yang dipinjamkan tidak habis atau musnah karena pemakaian. Sipemilik barang meminjamkan barangnya kepada peminjam secara Cuma-Cuma ini sesuai dengan definisinya berdasarkan pasal 1740 pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya. Dalam pinjam pakai hak kepemilikan barang tetap berada pada yang meminjamkan barang, peminjam hanya memiliki hak pakai.
Perikatan-perikatan yang terbit dari perjanjian pinjam pakai berpindah kepada ahli waris pihak yang meminjamkan dan pada ahli waris yang meminjam. Namun, jika suatu peminjaman dilakukan karena mengingat orangnya yang menerima pinjaman dan telah diberikan khusus kepada orang tersebut secara pribadi, maka para ahli waris orang ini tidak dapat tetap menikmati barang pinjaman itu hal ini berdasarkan pasal 1743. Hal pertama yang tercantum dalam pasal tersebut sejalan dengan asas umum dari hukum pewarisan. Namun apabila hal tersebut (hak dan kewajiban) ada hubungannya yang sangat erat dengan pribadi si meninggal, hak dan kewajiban itu tidak beralih kepada para ahli warisnya. Begitu pula bagian kedua dari pasl tersebut diatas, peminjaman itu dilakukan karena mengingat orangnya dan diberikan khusus kepada si meninggal secara pribadi, maka perjanjian pinjam pakai berakhir dan para ahli waris wajib mengembalikan barangnya. Dapat dijadikan contoh, mobil dinas yang digunakan oleh pejabat selama menjabat, dapat digunakan oleh mereka hanya selama menjabat. Apabila jabatan mereka berakhir maka mereka wajib mengembalikan mobil tersebut kepada instansi pejabat tersebut menjabat. Namun jika pejabat yang dipinjamkan mobil tsebut meninggal maka perjanjian seketika itu juga berakhir dan para ahli waris diwajibkan mengembalikan mobil yang dipinjamkan tersebut.
Perjanjian pinjam pakai ini merupakan contoh dari suatu perjanjian sepihak atau unilateral (dimana perkataan “sepihak” ditujukan pada hanya adanya prestasi dari satu pihak saja). Sifatnya sepihak itu dinyatakan dengan rumusan “dipakai dengan Cuma-Cuma”, artinya hanya pihak yang meminjamkan yang berprestasi, sedangkan pihak yang meminjam hanya menggunakan tanpa ada balas prestasi kepada yang meminjamkan. Sehingga didalam perjanjian pinjam pakai ini tidak terdapat kontra prestasi. Namun begitu, terdapat kewajiban-kewajiban bagi si peminjam dan yang meminjamkan.

2. Kewajiban-Kewajiban Si Peminjam
Tedapat kewajiban-kewajiban bagi para peminjam yakni; siapa yang menerima pinjaman sesuatu, diwajibkan menyimpan dan memelihara barang pinjaman itu sebagai seorang bapak rumah yang baik. Ia tidak boleh memakainya guna suatu keperluan lain, selainnya yang sesuai sifatnya barangnya atau yang ditetapkan dalam perjanjian; kesemuanya atas ancaman penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu. Jika ia memakai barangnya pinjaman guna suatu keperluan lain atau lebih lama dari pada yang diperbolehkan, maka selain dari pada itu ia adalah bertanggung jawab atas musnahnya barangnya sekalipun nusnahnya barang itu disebabkan karena kejadian yang sama sekali tidak disengaja hal ini tercantum dalam pasal 1744. Bunyi pasal tersebut sangat jelas bahwa peminjam diwajibkan memelihara barang tersebut seperti miliknya sendiri. Barang yang dipinjamkan pun harus digunakan sesuai dengan manfaatnya barang tersebut atau berdasarkan kesepakatan antara peminjam dan penerima. Contohnya, apabila sebuah rumah dipinjamkan oleh si A kepada si B untuk tempat tinggal, namun si B menggunakannya sebagai Rumah Makan dan apabila terjadi kebakaran, maka B berkewajiban mengganti atas kerugian si A yang meminjamkan meskipun kebakaran tersebut tidak disengaja oleh si B.
Terdapat kewajiban lain bagi si peminjam; jika barang yang dipinjam musnah karena suatu kejadian yang tak disengaja, yang mestinya dapat disingkiri seandainya sipeminjam telah memakai barangnya sendiri, atau jika hanya satu dari kedua barang itu saja yang dapat diselamatkan, si peminjam telah memilih menyelamatkan dia punya barang sendiri, maka ia bertanggung jawab atas musnahnya barang lainnya. Hal tersebut tercantum dalam pasl 1745, dari kententuan tersebutdapat kita simpulkan bahwa yang diutamakan keselamatan barangnya adalah milik yang meminjamkan dibandingkan barang milik peminjam sendiri harus di kesampingkan. Sedangkan dalam hal penggunaan, apabila si peminjam memiliki barang yang sama dengan barang yang dipijam, hendaknya ia menggunakan barangnya sendiri terlebih dahulu.
Dalam pasal 1746 menyatakan bahwa; Jika barangnya pada waktu dipinjamkan, telah ditaksir harganya, maka musnahnya barang itu, biarpun ini terjadi karena suatu kejadian yang tidak disengaja, adalah atas tanggungan si peminjam, kecuali apabila diperjanjikan sebaliknya. Dari ketentuan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa apabila sebelum barang diserahkan dalam pinjam pakai dan telah ditaksir harganya dihadapan kedua belah pihak, maka hal itu dianggap sebagai prasangka atau petunjuk bagi peminjam untuk memikul resiko atas barang pinjamannya.
Jika barangnya berkurang harganya hanya kaarena pemakaian untuk mana barang itu telah dipinjam, dan diluar kesalahan sipemakai, maka sipeminjam tidak bertanggung jawab tentang kemunduran itu. Hal tersebut tertuang dalam pasal 1747, pasal tersebut mengisyaratkan bahwa jika barang dipakai dalam batas-batas yang ditetapkan dalam perjanjian atau undang-undang, maka resiko atau barang dipikul oleh pemilik barang atau yang meminjamkan. Hal ini dikarenakan peminjam telah memanfaatkan atau menggunakan barang yang dipinjam sesuai dengan apa yang telah disepakati atau diperjanjikan.
Dalam pasal 1748 menyatakan bahwa; apabila si pemakai, untuk dapat memakai barangnya pinjaman, telah mengeluarkan sementara biaya, maka tak dapatlah ia menuntutnya kembali. Ketentuan ini juga sudah semestinya, karena dalam pinjam pakai selalu mengandung kebaikan dari yang meminjamkan. Misalnya saja, si peminjam meminjam mobil dan telah mengeluarkan biaya untuk membeli bensin atau menambalkan ban, maka hal itu dianggap tidak pantas apabila si peminjam meminta ganti rugi kecuali waktu meminjam mobil itu si peminjam harus mengeluarkan biaya yang banyak untuk mengganti mesin tentu saja si peminjam diperbolehkan meminta ganti rugi kepada pemilik mobil atau yang meminjamkannya. Dalam pasal 1748 ini terdapat kalimat ‘sementara biaya’ dimaksudkan disini biaya yang tidak terlampau banyak.
Dalam pasal 1749 menyatakan bahwa; jika beberapa orang bersama-sama menerima satu barang dalam peminjaman, maka mereka itu adalah masing-masing untuk seluruhnya. Bertanggung jawab terhadap orang yang memberikan pinjaman. Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa si yang meminjamkan dapat meminta dari setiap orang untuk mengganti jumlah seluruh ganti rugi tanpa perlu membagi berapa bagian tiap orangnya. Karena apabila salah satu dari mereka telah membayar seluruh ganti rugi, maka yang lainnya dibebaskan. Bagaimana pembagiannya diantara para peminjam itu bukanlah urusan pemilik barang atau yang meminjamkan.
3. Kewajiban-Kewajiban Yang Meminjamkan
Selain kewajiban si peminjam, yang meminjamkan pun memiliki kewajiban yakni; dalam pasal 1750 menyatakan bahwa orang yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali barang yang dipinjamkan selainnya setelah lewatnya waktu yang ditentukan, atau jika tidak ada ketentuan waktu yang demikian, setelah barangnya dipakai atau dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud. Ketentuan ini juga sudah semestinya, karena maksud si peminjam meminjam barang adalah untuk digunakan untuk keperluan si peminjam. Dan sangat tidak pantas apabila yang meminjamkan meminta kembali barang miliknya apabila si peminjam belum lewat waktu meminjam barang itu meskipun hak kepemilikan ada pada yang meminjamkan. Selain itu juga, mungkin saja si peminjam menghadapi kesulitan yang lebih besar dari pada kalau ia tidak memperoleh pinjaman barang tersebut. Namun dilain pihak, bisa saja yang meminjamkan pun memerlukan barang yang dipinjamkannya kepada si peminjam. Dalam hal seperti itu, jika si peminjam tidak berkenaan mengembalikan barang karena belumlah habis waktu pinjamnya, harus diminta perantara Hakim, yang mengingat keadaan, dapat memaksa si peminjam untuk mengembalikan barang yang dipinjamnya kepada orang yang meminjamkan atau pemilik barang tersebut.
Hal tersebut diatas tentang kewenangan hakim megingat keadaan dapat memaksa si peminjam untuk mengembalikan barang, diatur dalam pasal 1751 yang berbunyi; jika namun itu orang yang meminjamkan, didalam jangka waktu tersebut, atau sebelum kebutuhan sipemakai habis, karena alasan-alasan yang mendesak dan sekonyong-konyong, memerlukan sendiri barangnya, maka hakim dapat, mengingat keadaan, memaksa sipemakai mengembalikan barangnya kepada orang yang meminjamkannya.
Dalam pasal 1752 menetapkan; jika si pemakai barang selama peminjaman, telah terpaksa mengeluarkan beberapa biaya luar biasa yang perlu, yang sebegitu mendesaknya sehingga ia tidak sempat memberitahukan hal itu sebelumnya kepada orang yang meminjamkan, maka orang ini diwajibkan mengganti biaya-biaya tersebut kepada si pemakai.
Akhirnya pasal 1753 menetapkan; jika barang yang mengandung cacad-cacad yang sedemikian, hingga orang yang memakainya dapat dirugikan karenanya, maka orang yang meminjamkan, jika ia mengetahui adanya cacad-cacad itu dan tidak memberitahukannya kapada si pemakai, bartanggung jawab tentang akibat-akibatnya. Pasal ini menegaskan bahwa apabila suatu barang dianggap tidak layak untuk dipinjamkan, maka pemilik barang hendaknya tidak meminjamkan. Namun, apabila pemilik barang dengan sengaja meminjamkan dan mengetahui bahwa barang tersebut cacad, maka ia bisa dianggap dengan sengaja atau bermaksud buruk.
Sedangkan dalam perjanjian pinjam meminjam, barang yang digunakan dalam perjanjian ini adalah barang yang dapat habis dipakai. Orang yang meminjamkan berhak untuk menuntut balas dengan barang yang sama dengan kadar atau jumlah yang sama. Hal ini sejalan dengan pasal 1754 yang mengemukakan bahwa pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.

4. Pinjam Meminjam
Sebagaimana telah diterangkan dalam bab tentang pinjam pakai, yang membedakan antara pinjam pakai dan pinjam meminjam adalah apakah barang yang dipinjamkan itu menghabis karena pemakaian atau tidak. Kalau barang yang dipinjam itu menghabis karena pemakaian, itu adalah pinjam-meminjam. Dalam istilah ‘verbruik-lening’ untuk perjanjian pinjam meminjam ini, perkataan ‘verbuik’ berasal dari bahasa ‘verbruiken’ yang berarti menghabiskan. Dapat juga terjadi baahwa barang yang menghabiskan karena pemakaian diberikan dalam pinjam pakai, yaitun jika didukung maksud bahwa ia hanya akan dipakai sebagai pajangan atau dipamerkan.
Berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam itu, pihak yang menerima pinjaman menjadi pemilik dari barang yang dipinjam, dan jika barang itu musnah, dengan cara bagimanapun, maka kemusnahan itu adalah tanggungannya (pasal 1755). Karena si peminjam diberikan kekuasaann untuk menghabiskan (memusnahkan) barangnya peminjam, maka sudah setepatnya ia dijadikan pemilik dari barng itu. Sebagai pemilik ini ia juga memikul segal resiko atas barang tersebut. Sebagi pemilik ini pinjam uang, kemorosotan nilai uang itu.
Dalam halnya, peminjam uang, utang yang terjadi karena hanyalah terdiri atas jumlah uang yang disebutkan dalam perjanjian. Jika sebelum saat perlunasan, terjadi ustau kenaikan atau kemunduran harga (nilai) atau ada perubahan mengenai berlakunya mata uang, maka pengembalian jumlaah yang dipinjamharus dilakukan dalam mata uang yang berlaku pada waktu pelunasan, dihitung menurut harganya (nilainya) yang berlaku pada saat itu (pasal 1756). Dengan demikian maka untuk menetapkan jumlah uang yang terutang, kita harus berpangkal pada jumlaah yang disebutkan dalam perjanjian.
Dalam hubungan menetapkan jumlah uang yang harus dibayar oleh si berutang dalm perjanjian-perjanjian sebelum Perang Dunia II. Terdapat suatu yurisprudensi mahkamah agung yang terkenal, yang mengambil dasr untuk penilaian kembali tentang jumlah yang terutang itu :harga emas sebeelum perang dibandingkan dengan harga emas sekarang, namun resiko tentang kemorosotan nilai mata uang itu dipikul oleh masing-masing pihaak separoh. Mula-mula putusan-putusan seperti itu ddiambil dalm menetapkan jumlah uang tebusan dalam soal gadai tanah, tetapi kemudiam utang-piutaang uang juga mendpat perlakuan yang sama.Yurisprudensi tersebut mencerminkaan suatu peengetrapan asas itikad baik yang haarus diindahkan dalam hal pelaksanaan suatu perjanjian, seperti terkandung dalam pasal 1338 (3) B.W.

5. Kewajiban-Kewajiban Yang Meminjamkan
Terdapat kewajiban-kewajiban bagi orang yang meminjamkan yakni; orang yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya, sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Hal tersebut merupakan pernyataan dari pasal 1759, ketentuan ini sudahlah tepat karena sangatlah tidak etis apabila orang yang meminjamkan suatu barang misalnya, lalu meminta kembali padahal belum lewat waktu seperti yang diperjanjikan sebelumnya meskipun barang itu milik yang meminjamkan, demikian juga halnya dengan uang yang . Dalam pasal 1760 menyatakan; Jika tidak telah ditetapkan sesuatu waktu, hakim berkuasa, apabila orang yang meminjamkan menuntut pengembalian pinjamannya, menurut keadaan, memberikan sedikit kelonggaran bagi sipeminjam. Pasal tersebut menguatkan kewenangan hakim sebagai penengah, apabila antara yang meminjamkan dan si peminjam tidak menentukan batas waktu sebelumnya. Kelonggaran tersebut, apabila diberikan oleh hakim, akan dicantumkan dalam putusan yang menghukum si peminjam untuk membayar pinjamanya, dengan menetapkan suatu tanggal dilakukannya pembayaran itu. Penghukuman pembayaran bunga moratoir juga ditetapkan mulai tanggal tersebut. Kalau orang yang meminjamkan, sebelum menggugatkan dimuka hakim, sudah memberikan waktu secukupnya kepada si peminjam, maka tidak pada tempatnya lagi kalau hakim masih juga memberikan pengundran. Jika perjanjian itu dibuat dengan akata otentik (notaris), maka jika itu diminta oleh penggugat, hakim harus menyatakan putusannya dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada permohonan banding atau kasasi.
Dalam pasal 1761; jika telah diadakan perjanjian, bahwa pihak yang telah meminjam sesuatu barang atau sejumlah uang, akan mengembalikan bilamana ia mampu untuk itu, maka hakim, mengingat keadaan, akan menentukan waktunya pengembalian. Pada dasarnya penilaian tentang kemampuan si peminjam sangatlah subyektif. Dalam menghadapi janji seperti itu, hakim akan menetapkan suatu tanggal pengembalian pinjaman sebagaimana dilakukan terhadap suatu perjanjian yang tidak menentukan atau mencantumkan suatu waktu tertentu.
Dan pasal 1753 yang merupakan ketentuan tentang pinjam pakai pun berlaku bagi pinjam meminjam apabila yang dipinjam bukan berupa uang tetapi dapat habis karena pemakaian. Misalnya; beras, gandum, gula, bensin, dan laian-lain.

6. Kewajiban-Kewajiban Si Peminjam
Si peminjam pun memiliki kewajiban-kewajiban seperti halnya yang meminjamkan yakni; orang-orang yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang ditentukan. Hal ini merupakan isi dari pasal 1763. Bila tidak telah ditetapkan sesuatu waktu, maka hakim berkuasa memberikan kelonggaran, menurut ketentuan pasal 1760 yang telah dibahas pada kewajiban-kewajiban yang meminjamkan.
Jika si peminjam tidak mampu mengembalikan barang yang dipinjamnya dalam jumlah dan keadaan yang sama, maka ia diwajibkan membayar harganya, dalam hal mana harus diperhatikan waktu dan tempat dimana barangnya, menurut perjanjian, harus dikembalikan, jika waktu dan tempat ini tidak telah ditetapkan, harus diambil harga barang pada waktu dan di tempat dimana pinjaman telah terjadi (1764). Yang biasa adalah bahwa barang pinjaman harus dikembalikan di tempat dimana pinjaman telah terjadi, yang adalah juga tempat dimana barang itu telah diterima oleh si peminjam. Oleh karena itu, sudahlah tepat pada pasal 1764 tersebut menetapkan bahwa, dalam halnya tidak terdapat penunjuk tempat pengembalian, harus diambil tempat dimana pinjaman telah terjadi, dalam menetapkan harga barang yang harus dibayar oleh sipeminjam.
Dalam pinjam meminjam ini, kebanyakan mengatur tentang pinjam meminjam uang, dalam pinjam meminjam uang biasanya diikut sertakan dengan bunga. Bunga dalam peminjaman uang pun memiliki pengaturannya dalam BW yakni; pasal 1765 menyatakan bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau lain barang yang menghabis karena pemakaian. Bunga yang diperjanjiakan atas peminjaman beras atas gandum, lajimnya juga berupa beras atau gandum, meskipun tidak dilarang untuk menetapkan bunganya berupa uang.

7. Meminjamkan Dengan Bunga
Siapa yang telah menrima pinjaman dan membayar bunga yang telah tidak diperjanjikan, tidak boleh menuntutnya kembali maupun menguranginya dari jumlah pokok, kecuali apabila bunga yang dibayar itu melebihi bunga menurut undang-undang; dalam hal mana uang yang telah dibayar selebihnya boleh dituntut kembali atau dikurangi dari jumlah pokok.
Pembayaran bunga yang tidak telah diperjanjikan tidak mewajibkan si berutang untuk membayarnya seterusnya; tetapi bunga yang telah diperjanjikannya harus dibayar sampai saat pengembalian atau penitipan uang pokoknya, biarpun pengembalian atau penitipan ini dilakukan setelah lewatnya waktu utangnya dapat ditagih (pasal 1766). Menurut pasal ini, bunga yang terlanjur dibayar meskipun tidak ada perjanjian tentang bnga, dapat diminta kembali sekedar melebihi “bunga menurut undang-undang”. Dengan ini dimaksudkan bunga sebesar enam persen setahun menurut Staatsbland (Lembaran Negara) tahun 1848. No. 22.
Jika telah diperjanjikan bunga, maka bunga ini harus dibayar sampai saat pengembalian atau “penitipan” uang pokoknya. Dengan penitipan ini dimaksudkan penitipan uang yang terutang itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri atau kepada seorang pihak ketiga, setelah uang itu oleh seorang jurusita atau notaris yang bertindak atas suruhan si berutang, ditawarkan kepada orang yang meminjamkan tetapi ditolak.
Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ditetapkan dlam undang-undang. Bunga yang diperjanjikan boleh melampaui bunga menurut undang-undang, dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang.
Besarnya bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis (pasal 1767). Berapa besarnya bunga menurut undang-undang, sudah kita lihat diatas, yaitu enam persen setahun. Bunga ini juga dinamakan bunga moratoir, dimana perkataan moratoir ini berarti kelalaian, sehingga itu berarti bunga yang harus dibayar karena debitor lalai membayar utangnya. Di Negeri Belanda bunga moratoir itu sekarang adalah delapan persen pertahun.
Sampai berapa besarnya bunga yang diperjanjikan tidak disebutkan, hanyalah dikatakan : asal tidak dilarang oleh undang-undang. Pembatasan terhadap bunga yang terlampau tinggi hanya kita kenal dalam bentuk “Woeker-ordonnantie 1938”, yang dimuat dalam staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1938 No.524, yang menetapkan bahwa, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak, dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, sedangkan satu pihak berbuat karena kebodohan dan keadaan terpaksa, yang telah disalah-gunkan oleh pihak-lawannya, maka si berutang dapat meminta kepada hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya. Melihat bunyinya peraturan tersebut, kiranya sangat sukar apabila kedua pihak adalah pedagang atau usahawan, untuk mengetrapkan Woeker-ordonnantie tersebut, karena suliy mengatakan bahwa salah satu telah berbuat karena kebodohan dan keadaan terpaksa.
Juga dalam lingkungan hukum adat, dapat kita lihat suatu yurisprudensi tetap dari mahkamah Agung, yang menetapakan bahwa besarnya suku bunga pinjaman adalah sebagaimana yang telah diperjanjikan bersama (lihat a.l. putusan Mahkamah Agung tanggal 22-7-1972 No. 289 K/Sip/1972).
Jika barang meminjamkan telah memperjanjikan bunga dengan tidak menetap berapa besarnya, maka si penerima pinjaman diwajibkan membayar bunga menurut undang-undang (pasal 1768).
Akhirnya dalam hal pinjam uang dengan bunga itu oleh pasal 1769 ditetapkan bahwa bukti pembayaran uang-pokok dengan tidak menyebutkan sesuatu apa mengenai bunga, memberikan persangkaan tentang sudah pula dibayarnya bunga itu, dan si berutang dibebaskan dari pada itu. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, apabila seorang kreditor memberiakan tanda pembayaran yang sah tentang telah bayarnya uang-pokok, dianggap bahwa bunga-bunga yang terutang juga sudah dibayar. Jika sebenarnya tidak demikian, itu manjadi beban bagi kreditor untuk membuktikannya.

Minggu, 27 Maret 2011

God give me WoNdEr FuLl Night



Dari sabtu malam sampai hari ini kayanya Dara nggak bisa berhenti untuk cerita betapa bahagianya Dara,,, rasanya setiap orang yang ketemu sama dara tuch harus tau kalau dara lagi bahagiaaaaa banget, sampe mama n papa dara juga kebagian mesti dengerin betapa bahagianya dara,,,,mama sampe ngomong sama ade2ku waktu kita makan malam "Aduhhhh Spanjang jalan kakamu cuma cerita soal itu doank,,,,ulang...ulang...ulang...ulang...." hehehe ^_^

Tapi bener loh Tuhan Yesus tuch baik banget, dia Bapa yang baik BGT, dia buat dara bahagia bangettttt!!!! POKONYA semuanya pake bangetttt,,,banget dechhh,,,,,hahaha ^0^

jadi gini sabtu kemarin penantianku di jawab Tuhan, setelah sekian lama tidak bertemu lagi dgn sahabatku Romy,,,,Sabtu itu Tuhan ijinkan kami untuk ketemu, setelah beberapa kali menjadwalkan untuk ketemu lewat FB... tapi nggak jadi,,,, jadi mulu,,,,=( tapi nggak masalah la, soalnya Firman Tuhan juga ngomong "kalau kita mengharapkan sesuatu yang belum kelihatan kita menantikannya dengan tekun" dan akhirnya ayat kesukaannya dara di genapi "Tuhan menjadikan segala sesuatu indah pada waktunya" Dara akhirnya ketemu sama Romyyyyy yeeeee@@#@!!!!! Horeeeeee ^0^ heheheh =D

beberapa hari sebelumnya dara emang tulis comment buat Romy ngajakin ketemuan, dan kita janjian untuk ketemuan di acara Youth gereja dara hari sabtu 26 Meret 2011. and finally hari sabtu pun tiba,,,dari semalam sich dara udah pengen banget sms romy buat ingetin kita jadikan ketemuannya, tapi nggak kesampean-kesampean, dan siang itu dara sms Romy untuk nanya kita jadi ketemuan nggak,,,, harapanku sich begitu aku sms lagsung di bales,,,,tapi ehhhhhhh nggak di bales...bales... sedih sichhhh =( kayanya ni mata nggak lepas dari Hp, karna menantikan jawabannya,,,,^_^ 

siang itu emang aku lagi ngambil waktu untuk berdoa bwt persiapan pelayanan Youth, di tengah-tengah doa itulah aku ngomong sama Bapaku yang baik, dara bilang 

"Dad,,,kalau emang belum waktunya buat ketemu sama Romy,,,nggak apa-apa kok, aku nggak kecewa..... =( dan aku nggak mau kecewa karna itu, pokonya terserah papa aja dara setuju kok T_T"

sedih sichhhhh tapi setelah doa itu hatiku jadi lega n bener-bener lega untuk persiapan pelayanan Youth, aku tinggalin Hpku di kamar dan mulai siap2 buat pergi latihan,,,,pas udah mau brangkat latihan dara naik lagi ke kamar buat ambil Hp dan !!!teng!!!teng!!!!teng!!!teng!!!@#$%#@! tiba2 ada 2 message, dan rasanya lucu banget karna refleks sebelum buka sms itu dara tuch ngomong "Dalam nama Yesus..." hehehe ^_^ trus smsnya ke buka n dara liat dari siapa aja,,, dan Bahagia banget pas liat salah satu smsnya ternyata dari.............................................................................

Romy dan dia bilang ,,,,,,,,,,"Jadi raa.." 

ya,,,,,ampun!!!! bahagianya aku melihat kalimat yang pendek itu hahaha ^0^ dengan penuh ucapan syukur hatiku bersuka banget karna ngerasa Bapaku peduli baget sama apa yang aku inginkan, jadi Firman Tuhan tuch, bener banget kalau "Tuhan tau persis apa yang di inginkan hati kita, bahkan jauh sebelum kita mengatakannya" bahkan sampe hal-hal sekecil itu Tuhan peduliin, Bapa perhatiin. dan Bapa selalu kasi yang terbaik dan tak terlupakan, so.... itu buat Sukacita kita melipah-lipah....


singkat cerita waktu dara lagi latihan di greja Romy sampe dan langsung nyaperin dara di greja,,,,Ya,,,,ampun Tuhan,,,,pengen triak dan nagis yang kenceng waktu liat dia dateng,,,rasanya nggak berhenti ngomong "Oh....my God....Ohhhh My God....Wawwww n waWWW" ^_^ rasanya kagum banget Bapa bisa ijinin kami ketemu Amazing bangettttt,,, setelah kurang lebih 4 tahun nggak ketemu.....Rasanya tuchhhh Bapa peduli bangettttt  sama kesenangannya dara sampe yang kaya gini juga Bapa susun dan rancang sedemikian indahnya sampe buat dara bersukacita b a n g e t t t t =D, pokonya dara seneng banget  apa lagi kepengennya dara nyanyi sambil di iringin romy main gitar kesampean,,,,, POKOKNYA Bapa B A I K  b a n g e t t t t dechh He Give me Woder full Night

thanx pa,,,,,, Dara Bangga Banget Punya Bapa seperti Engkau ^_^
ohhhh iya next time dara bakalan cerita kenapa sich dara heboh bangettttt waktu bisa ketemu Romy,,,,  jadi ceritanya bersambung gitu hehehe GBU ^_^

Minggu, 20 Februari 2011

“Do not be conformed to this world”

“Do not be conformed to this world”

Beberapa hari ini gw seneng banget bolak balik nge-updete status si FB, sampai rela-rela ganti kartu hp & susah di hubungi banyak orang karena ganti nomor demi bisa internetan lewat hp dengan murah hehehe lucu sich pengen eksis tapi nggak modal.

Btw kali ini gw bukan mau cerita tentang status-status yang gw update, tapi gw mau cerita sesuatu yang menarik yang gw dapet setelah beberapa hari nongkrongin FB.

Hampir setiap menit, homenya FB nampilin berbagai macam status sang pemilik FB, mulai dari yang lagi bahagia banget, berbunga-bunga banget, trus lagi PD kate habis, sampe yang rohani, emosi, gundah-gulana & nggak jelas. Yang uniknya lagi hampir setiap menit bahkan detik, orang-orang pada sibuk ngomentarin status-status yang lucu atau yang membuat meraka bertanya-tanya, lain FB lain juga twiter & yahoo koprol, jejaring sosial yang kaya gini lagi tren banget buat anak-anak jaman sekarang, hehehe kesannya gue anak jaman dulu gitooo ^0^.

Salah seorang frend’s aku di FB hobi banget buat status yang romantis-somantis gimana gitu, sangking romantisnya jadi lebay, ada juga yang baru jadian trus nge-update statusnya sampeee gimana gitu hihihi , lucu sich kalau di lihat dan bisa membuat kita tertawa bahagia. Selain ke sibukan ngupdate status ada lagi nich yang agak menarik perhatianku beberapa waktu ini, yaitu aplikasi-aplikasi yang ada di FB, dari game sampe kuis2 yang macem-macem.

Pacarku seorang guru SMA dan aku sering internetan bareng dia, kita suka liatin status murid-muridnya di FB sampai aplikasi apa aja yang mereka ikuti atau mainkan, ada sich aplikasi yang lucu-lucu kaya “apa arti nama kamu”, “apa warna gaun pengantin yang cocok dengan kamu” dan masih banyak lagi. Ada yang lucu ada juga yang nggak lucu dan sangking nggak lucunya jadi berasa kecewa aja waktu liat anak-anak yang usianya jauh  banget untuk di kategorikan dewasa, ikutin aplikasi itu dan menganggap itu penting, dan yang paling nggak enaknya kalau di tanya mereka pasti bersembunyi di balik kedok, “Cuma coba-coba aja” sedih banget liatnya, sedangkan yang dewasa menganggap itu hal yang biasa dan emang udah jadi kebutuhan biologis meraka, padahal God say “Do not be conformed to this world”. hemm,,, haruskah generasi muda Indonesia tumbuh bersama hal-hal yang salah?

Frend’s the bible say : “Bersukarialah, hai pemuda, dalam kemudaanmu, biarlah hatimu bersuka pada masa mudamu, dan turutilah keinginan hatimu dan pandangan matamu,” God nggak pernah larang kita FB-an, twiteran, dan ngikutin semua aplikasi yang ada di FB, God kasi kita kebebasan untuk milih apa yang kita mau karena dia Bapa yang baik yang mengerti betul apa kebutuhan kita tapi ingat!!!! Di ayat yang sama dalam Pengkhotba 11 : 9 Tuhan juga bilang : “but know that for all these things God will bring you into judgment”o.,,.o,,.. apa udah pada siap? Uhhhhh sremmm!!!!, jadi sebagai anak muda kita harus bener-bener selektif. So.... “Do not be conformed to this world,but be transformed renewal of your mind”.... TuhanMemberkati ^_^

He has Made Everything Beautiful in its Time



He has Made Everything Beautiful in its Time

Hari-hari ini aku lagi ada dalam lingkungan orang-orang yang bahagia karena mendapatkan pasangan hidupnya dan juga orang-orang yang sedih karena di tinggalkan pasangannya. jadi berasa fenomena ini sama dengan “tiap hari ada orang yang lahir dan tiap hari juga ada yang meninggal” hehehe pernah nggak terpikir oleh kalian kalau  setiap hari di belahan dunia bagian manapun ada orang yang baru jadian,trus ada yang menikah dan ada juga yang putus atau bercerai... sedih yaaaa,,, tapi aku yakin setiap hari hal-hal seperti ini terjadi.

Kemarin waktu aku lagi internetan, aku sempat liat homenya FB aku, dan ada beberapa status yang sangat membahagiakan, salah satu statusnya begini: “Yesus Trima kasih untuk kehadiran Bang Boyke yang engkau jadikan sebagai pasangan hidupku mulai hari ini dan untuk selamanya. Berkati hubungan kami Yesus, agar kami saling mencintai dan saling memperlengkapi di dalam Tuhan untuk selamanya trimakasih Tuhan Yesus amin.” dan sederet ucapan syukur lainnya yang muncul di statusnya. 

Emang sang empunya FB ini sudah menantikan begitu lama orang yang tepat yang akan mendampingi hidupnya, bertahun-tahun getooo ^0^,,, dan yang selalu membuat aku terkagum-kagum  adalah proses yang harus dia lalui, begitu berat sampai butuh waktu  lama banget untuk dia bisa kembali membuka pintu hatinya, kalau aku inget-inget kami sampai selektif banget komentarin cowo-cowo yang mau deketein dia, cozzzztakut dia terluka lagi. (btw kapan-kapan kalau di ijinkan aku mau nulis kisah percintaan kk rohaniku ini, yang pasti memberkati banyak orang)
 Nah,,,begitu status ini nongol serentak yang ada kita semua pengen nangis bahagia, terharu banget, sampai-sampai waktu aku tlp kata kk rohani ku ini “dar,,,seharian ini gue udah brapa kali angkat tlp dari banyak orang yang ngucapin slamat, semuanya pada nanya, din,,,bener tuch??? serius!!!! haaaa^0^, koQ bisa?? gimana ceritanya??!!@#$%, slamat ya..." can u imagine that!!!!! Kalau kamu dalam posisi ini, kamu pasti jadi orang paling bahagia se dunia, trus bisa senyum-senyuman nggak jelas gitu tiap detik hehehe ke bayang dong bahagianya,,,,hemmm ^_^

Di tengah-tengah status yang bahagia itu, ada lagi status tante aku yang lagi apayaaaaa???? Pusing kali ya,,,,atau bingung kali ya,,,. Emang beberapa waktu ini di lagi bingung baget sama yang namanya pasangan hidup, hanya dalam jangka waktu beberapa bulan dari tanggal jadiannya dia udah bisa putus lagi,,,nyambung lagi,,,putus lagi,,, hehehe udah kaya lagunya BBB, semua status yang dia buat di FB-nya terkesan ni cewe kuat bangeeeettt, tegar banngeeettt, mandiri bangeeett, padahal sih kenyataannya nggak kaya gitu, kenyataannya justru jauh dari itu. Sedih banget sich,,,

Emang yang namanya cari pasangan hidup itu nggak gampang. Ada proses yang harus kita lewati, ada ketaatan dan kesetiaan yang kita butuhkan ketika sedang berharap pada Tuhan. Salah satu buku yang aku baca beberapa waktu ini bilang kalau “God Write  Your Love Story” jadi jangan terlalu buru-buru untuk memutuskan berpacaran. Beberapa waktu lalu waktu kaka rohaniku ini mencari pasangan hidupnya dia sempat curhat dan ngomong : “gue sampe cape dar, nggak tau mau curhat sama siapa lagi, lo tau kan kalau sama hamba Tuhan pasti  jawabannya indah pada waktunya, gue butuh jawaban lain yang kasi gue solusi, umur gue udah berapa”,,,,, dan masih banyak lagi keluh kesah yang ia sampaikan bahkan sangking stresnya dia liburan ke bali 1 hari dan nggak dapat hasil apa-apa yang ada tambah depresi.
Tapi satu hal yang menarik adalah keputusan yang ia ambil untuk “menanti dan taat sama prosesnya Tuhan” T_T nggak enak sih,,, tapi Semua waktunya dia dedikasikan untuk Tuhan, melayani mahasiswa, melayani Orang Taunya dan bekerja dengan loyal di perusahaan dimana ia bekerja. Dan wowww,,..!!@#$%!! Pengkhotba 3 ayat 11 di genapi. Salah seorang rekan pelayanan kami yang rasanya hampir tiap saat pelayanan kami temui itu, yang menjadi pasangannya, dalam proses pdkte kk rohaniku suka ngomong : “dia ya dar??? Kok selama ini gue nggak liat yaaa??? Kalau emang dia kenapa nggak dari dulu aja...” hehehe itu dia “God has way to write our love story” dan hasilnya pasti Indah bangetttt,,,, ^_^, tahun depan kaka rohaniku ini akan menikah, dukung doa ya...!!!! jadi makin indah kan ^_^ hemmmm

So, Frend’s jangan terlalu buru-buru untuk mutusin sesuatu, karna God has way to write our love story
Dan yang pasti ayat ini nggak pernah salah : 
 He has made everything beautiful in its time. He also has planted eternity in men's hearts and minds yet so that men cannot find out what God has done from the beginning to the end.(Ia membuat segala sesuatu indah pada waktunya, bahkan Ia memberikan kekekalan dalam hati mereka. Tetapi manusia tidak dapat menyelami pekerjaan yang dilakukan Allah dari awal 
sampai akhir
Pengkhotba 3 : 11

"Rajawali"

♫♫♫♫ Menembus Awan-Awan ♫♫♫♫  
♫♫♫♫Menerjang Badai♫♫♫♫ 
♫♫♫♫Melintasi Langit Biru Tiada Bertepi♫♫♫♫ 
♫♫♫♫Menatap Masa Depanku Bersama Yesus♫♫♫♫
♫♫♫♫Roh-Mu Membawa Ku Terbang, Sperti Rajawali♫♫♫♫ 
 
♫♫♫♫Ku Kan Terbang,,,Ku Kan Terbang,,,♫♫♫♫ 
♫♫♫♫Ku Kan Terbang Tinggi Bagai Rajawali,,,,♫♫♫♫
 ♫♫♫♫Ku Kan Terbang,,,Ku Kan Terbang,,,♫♫♫♫ 
♫♫♫♫Roh-Mu Mengangkatku ke tempat yang Tinggi♫♫♫♫
 
 
 
 
 

Kamis, 17 Februari 2011

God Promise me

Jesus said to him, I am the Way and the Truth and the Life; no one comes to the Father except by (through) Me.

God Promise me

I am the Life
I am the Life,,,I am the Life,,,I am the Life
I am the Life,,,,,I am the Life,,,,I am the Life
I am the Life,,,I am the Life,,,I am the Life
I am the Life,,,I am the Life,,,I am the Life
I am the Life,,,I am the Life,,,I am the Life
I am the Life